Porostimur.com, Ambon – Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan optimaisasi Pemdapatan Asli Daerah, maka sejak tanggal 1-31 Mei 2024 mendatang, akan diberlakukan peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 tentang “Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan dari Luar dan Dalam Daerah Serta Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Maluku Hermanus Haurissa, Selasa (7/5/2024) di Ambon.
Menurut Herman Haurissa, ada tiga poin yan berkaitan dengan relaksaski pembebasan denda pajak kendaraan tersebut, yakni; pertama, pembebasan BBN-KB II berupa pokok, dan denda untuk kendaraan bermotor di dalam dan di luar daerah.
Kedua, pembebasan denda sanksi administratif PKB untuk kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo paling lama lima (5) tahun dan berlaku hanya untuk mutasi masuk dan daftar ulang kendaraan bermotor. Dan ketiga, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Haurissa berharap, informasi ini dapat disebarluaskan agar bisa diketahui dan dimanfaatkan oleh warga masyarakat di kota ini dengan baik. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










