Pemprov Maluku Usulkan Perluasan WPR Gunung Botak, Percepat Legalisasi Tambang Rakyat

oleh -331 views
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah pusat baru menetapkan WPR seluas 100 hektare, sementara potensi cadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di kawasan tersebut mencapai sekitar 24.900 hektare.

Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat

Pemprov Maluku berharap percepatan proses perizinan ini dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, aman, dan ramah lingkungan.

Langkah tersebut juga diharapkan mampu mendorong pemulihan ekonomi masyarakat di Kabupaten Buru yang terdampak penertiban tambang ilegal.

“Tidak ada kompromi terhadap tambang ilegal, namun pemerintah akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk berusaha melalui mekanisme yang sah dan bertanggung jawab,” tegas Gubernur.

(red)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.