Porostimur.com, Ambon – Polemik mengenai peningkatan nilai harta kekayaan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mendapat penjelasan dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie, menjelaskan munculnya sejumlah harta tidak bergerak dalam LHKPN terbaru tidak serta-merta menunjukkan bahwa aset tersebut diperoleh setelah Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul perbincangan publik di media sosial yang membandingkan nilai harta kekayaan dalam LHKPN tahun sebelumnya dengan laporan terbaru.
Menurut Sadali, perbandingan nilai total harta saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya penambahan kekayaan selama seseorang menduduki jabatan.
Sebab, dalam LHKPN terbaru terdapat sejumlah aset yang sebenarnya telah dimiliki sebelum Hendrik Lewerissa menjabat, namun belum tercantum dalam laporan sebelumnya.
Aset Lama Baru Masuk LHKPN
Sadali menjelaskan, dalam LHKPN tahun 2024 yang disampaikan sebelum Hendrik Lewerissa menjabat sebagai gubernur, masih terdapat sejumlah harta tidak bergerak yang belum tercatat.
Kondisi tersebut, kata dia, terjadi karena staf yang membantu proses pengisian LHKPN saat itu belum memahami secara utuh tata cara pengisian dan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.









