Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku mengusulkan perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, sebagai langkah strategis mempercepat legalisasi aktivitas tambang masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas aspirasi masyarakat, sekaligus upaya menghadirkan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat di daerah tersebut.
WPR Masih Terbatas
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah pusat baru menetapkan WPR seluas 100 hektare, sementara potensi cadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di kawasan tersebut mencapai sekitar 24.900 hektare.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin di luar ketentuan pemerintah pusat, sehingga pengajuan perluasan WPR menjadi langkah yang harus ditempuh.
Percepat Proses Perizinan Koperasi
Di sisi lain, Pemprov Maluku juga mempercepat proses legalisasi melalui pendampingan terhadap 10 koperasi yang telah memperoleh izin awal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak sembilan koperasi telah menyelesaikan administrasi tanda batas wilayah, sementara satu koperasi lainnya masih dalam tahap penyelesaian.
Sementara itu, dari 10 koperasi yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), enam koperasi dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan siap memasuki tahap verifikasi operasional, sedangkan tiga lainnya masih dalam proses evaluasi.









