Absensi Gunakan Palm Vein Recognition
Selain penyesuaian jam kerja, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga memperketat sistem absensi ASN.
Pegawai diwajibkan melakukan absensi masuk dan pulang melalui aplikasi absensi daring atau menggunakan sistem Palm Vein Recognition.
Untuk hari Senin hingga Kamis, absensi masuk dibuka pukul 08.00–09.00 WIT, sedangkan absensi pulang berlangsung pukul 16.00–17.00 WIT.
Adapun pada hari Jumat, absensi masuk dilakukan pukul 07.30–09.00 WIT dan absensi pulang dibuka pukul 16.00–17.30 WIT.
Zulkifli berharap seluruh perangkat daerah mematuhi ketentuan baru tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin ASN sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Perubahan ini tetap mengedepankan efektivitas kinerja aparatur tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara itu juga ditegaskan bahwa seluruh ketentuan lain dalam surat edaran sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang baru.
(red/kbrn)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









