Pemprov Malut Minta Dana untuk STQ dari 97 Perusahaan, HCW: Itu Modus, Awas Korupsi

oleh -2 Dilihat

Idrus menjelaskan, permintaan ini merupakan kali kedua Pemprov Malut megajukan permintaan di perusahaan-perusahaan dibuktikan dengan permintaan kedua melalui surat Gubernur Maluku Utara yang ditujukan ke 97 perusahaan pada tanggal 16 Juli 2021, dengan Nomor: 451.14/1616/5, perihal: dukungan/partisipasi terhadap pelaksanaan STQ Nasional.

Dalam surat tersebut tercantum lima poin, diantaranya:

  1. Pihak Pemprov menegaskan bahwa pelaksanaan STQ tingkat Nasional yang dipusatkan di Sofifi, Ibukota Provinsi Maluku Utara yang akan digelar pada bulan Oktober 2021 dengan peserta 34 provinsi, merupakan salah satu agenda nasional penting yang wajib disukseskan oleh seluruh stakeholder dan semua unsur, baik pemerintah maupun swasta dalam wilayah Provinsi Maluku Utara.
  2. Pemprov menyebutkan, ajang STQ memiliki manfaat yang besar. Disamping untuk mendidik generasi muda terhadap nilai-nilai keagamaan, juga merupakan sarana dalam rangka memperkenalkan segenap potensi Provinsi Maluku Utara.
  3. Pemprov kembali menegaskan bahwa sebagai bagian dari sumbangsih dan dukungan terhadap pembangunan di daerah, maka dalam rangka menyukseskan pelaksanaan STQ Nasional di Provinsi Maluku Utara, diharapkan kepada seluruh pelaku usaha yang bergerak dalam wilayah Provinsi Maluku Utara, dapat memberikan kontribusi dan partisipasi dalam bentuk dukungan dana maupun sarana dan prasarana.
  4. Pemprov meminta kepada masing-masing perusahaan pertambangan yang nantinya menyumbang dana, agar mengkoordinasikan dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemprov Malut, Ahmad Purbaya yang juga sebagai koordinator usaha dana STQ.
  5. Pemprov menyampaikan bahwa bantuan perusahaan pertambangan nanti tentunya akan membantu meringankan beban pemerintah daerah dalam rangka menyukseskan STQ serta akan menjadi catatan Pemprov.
Baca Juga  Halsel Perluas Sumber Pembiayaan, Investasi Pelabuhan Babang dan Kupal Mulai Dijajaki

Kelima poin tersebut dinilai HCW tidak relefansi dengan kepentingan masyarakat, karena kegiatan STQ merupakan kegiatan berskala nasional, yang sudah pasti anggarannya telah disiapkan, bukan hanya oleh Pemprov tetapi juga oleh pemerintah pusat.

HCW menilai, bahwa banyak program yang bersentuhan dengan masyarakat dipangkas habis, karena anggarannya lebih banyak fokus ke persiapan STQ, sehingga Idrus bilang, sebaiknya pemerintah harus melakukan penekanan terhadap perusahaan yang beroprasi di Malut, untuk melihat masyarakat yang terdampak Covid, sebab hampir semua masyarakat di Malut membutuhkan gerakan sosial ekonomi dari perusahaan lewat tangan pemerintah.

“Jangan karena fokus ke STQ lalu mengabaikan umat yang terdampak Covid. Saya juga tekankan kepada pemerintah, kita semua mendukung yang namanya kegitan STQ dan kita juga semua bangga karena Maluku Utara ditunjuk sebagai tuan rumah atas kegiatan STQ tingkat nasional. Akan tetapi saya tekankan sekali lagi, jangan jadikan STQ sebagai sumber pendapatan dengan metode atau modus meminta uang kepada perusahaan tambang dengan atas nama kegiatan STQ”, tegasnya. (alena)

No More Posts Available.

No more pages to load.