Porostimur.com, Ternate – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menyoroti revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara yang terkesan dilakukan secara ugal-ugalan.
Mereka menuding RTRW tersebut syarat campur tangan investasi berbasis lahan, serta abai terhadap pelibatan partisipasi publik.
Presiden Mahasiswa Unkhair Ternate Junaidi Ibrahim, mengatakan, sejak tahun 2019, Pemerintah Maluku Utara sudah memulai melakukan revisi RTRW. Namun dokumen yang nantinya menjadi dasar serta peta jalan pembangunan ini, justru diselenggarakan secara terselubung sehingga tenggelam dari sorotan publik, termasuk dalam mengakses draft dokumennya.
“Tentu mengabaikan prinsip partisipasi publik seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 47 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi dan kabupaten serta kota,” beber Junaidi dalam pres rilisnya, Selasa (5/12/2023).
Menurutnya, sikap Pemerintah Maluku Utara terhadap perumusan kebijakan publik ini persis sama dengan apa yang kerap dilakukan serta ditunjukkan pemerintah pusat yang setiap kebijakan yang dilahirkan, selalu tidak terlepas tindakan ugal-ugalan yang berujung pada derita rakyat.