Alex menegaskan, hanya peserta yang dinyatakan lulus yang dapat diusulkan untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN dan selanjutnya memperoleh Surat Keputusan pengangkatan oleh Gubernur Maluku Utara.
“Proses seleksi dilakukan secara objektif dan transparan. Diharapkan peserta yang lulus dapat segera menyelesaikan proses administrasi guna percepatan penetapan dan pengangkatan sebagai PPPK tahun 2024,” ujarnya.
Peserta yang lulus (klik link ini) diminta segera melengkapi dokumen secara elektronik melalui laman sscasn.bkn.go.id serta mengikuti pengurusan administrasi lainnya setelah registrasi dan pengarahan dari panitia instansi.
Jadwal lengkap akan diumumkan melalui situs resmi BKD Provinsi Maluku Utara di www.bkd.malutprov.go.id. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









