Pendamping Desa Diduga Raup Rp2,2 M, Kejari Halsel Bakal Tindak yang Campuri APBDes dan LPJ

oleh -468 views

“Jika ada tekanan atau praktik yang menyimpang, segera laporkan. Pengawasan terhadap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) akan terus diperketat,” tambah Ardhan.

Kejari berharap warning ini mendorong pendamping desa bekerja lebih profesional, menekankan fungsi pendampingan tanpa mencampuri kewenangan pemerintah desa, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa. (Amirudin Irsad)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Hardiknas 2026 di Maluku Tenggara, Wabup Tekankan Pendidikan Fondasi Generasi Emas

No More Posts Available.

No more pages to load.