Dampak pada Belanja Daerah
Penurunan pendapatan ini otomatis memengaruhi belanja daerah. Dari rencana awal Rp3,136 triliun, belanja daerah turun menjadi Rp2,846 triliun atau berkurang Rp287,5 miliar (9,17 persen).
“Jika total pendapatan daerah dihadapkan dengan total belanja, maka terjadi surplus anggaran sebesar Rp36,237 miliar,” ungkap Gubernur Lewerissa.
Namun demikian, pembiayaan daerah juga mengalami penyesuaian. Penerimaan pembiayaan naik dari Rp25 miliar menjadi Rp143,5 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan daerah mencapai Rp156,672 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto menjadi minus Rp36,237 miliar.
“Jika diperhadapkan dengan surplus APBD sebesar Rp36,237 miliar maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) menjadi nihil,” tambahnya.
Kebijakan Tetap Mengacu pada RPJMD
Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun menegaskan, perubahan APBD ini merupakan bentuk penyesuaian kebijakan umum akibat dinamika ekonomi dan kebutuhan belanja yang berkembang.
“KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 harus sejalan dengan RPJMD 2025–2029 yang merupakan penjabaran visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih. Dengan demikian arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan tetap terjaga dan rakyat merasakan manfaatnya secara langsung,” tegas Watubun. (Leonard Manuputty)









