Diketahui, proyek tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020 saat Ali Dano masih menjabat sebagai Kadis PUPR. Saat ini, ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Halmahera Selatan.
Seiring berjalannya waktu, jabatan Kadis PUPR mengalami pergantian, dari Ali Dano ke Ikbal pada akhir 2024, dan kemudian kepada Idham Pora pada akhir 2025.
Proyek Bernilai Fantastis
Proyek pelebaran jalan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp11.970.566.887,06 yang bersumber dari APBD 2020 melalui Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Bangun Indah Persada.
Hingga kini, publik masih menunggu hasil audit kerugian negara yang akan menjadi kunci dalam menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai menyangkut akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara korupsi secara transparan dan profesional.
(Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









