Pengadilan Israel Setujui Pengusiran 1.300 Warga Palestina

oleh -219 views

Pada 2016, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggambarkan  pemukiman ini sebagai pelanggaran hukum internasional dan meminta Israel untuk menghentikan semua kegiatan pemukiman. Walau begitu, belum ada tindak lanjut yang signifikan dari lembaga internasional untuk menghentikan penghentian pemukiman-pemukiman di wilayah Palestina.

Di sisi lain, setidaknya sudah ada 135 negara anggota PBB yang mengakui Palestina sebagai negara merdeka. Dari anggota G20, sembilan negara diketahui mengakui Palestina, yaitu Indonesia, India, Arab Saudi, Rusia, Argentina, China, Brasil, Afrika Selatan, dan Turki. Verified Writer Anoraga Ilafi.

(red/idn-times)

No More Posts Available.

No more pages to load.