Porostimur.com, Tel Aviv – Makhamah Agung Israel telah menyetujui pengusiran terhadap 1.300 warga Palestina dari daerahnya pada Kamis (5/5/2022). Hal tersebut tak lepas dari sengketa wilayah akibat tempat pelatihan militer di West Bank (Tepi Barat) yang diduduki.
Tempat pelatihan militer itu disebut “Zona Penembakan 918”. Wilayah seluas sekitar 3.300 hektare itu merupakan tempat tinggal bagi banyak penggembala dan petani asli asal negara Palestina.
Pada awalnya, militer Israel telah menyatakan wilayah tersebut merupakan zona eksklusi militer pada awal 1980-an. Hal tersebut telah memicu berbagai konflik antara militer Israel dan warga Palestina.
Organisasi HAM asal Israel, B’Tselem, mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi Israel menolak argumen yang menentang warga Palestina bahwa mereka pernah tinggal di sana sebelumnya. B’Tselem menulis bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk mengambil alih tanah mereka untuk kepentingan Yahudi, dilansir The Times of Israel.
Organisasi tersebut menyebutkan bahwa tidak ada lagi yang bisa diharapkan dari pengadilan tinggi Israel. “Dengan demikian hakim telah membuktikan sekali lagi bahwa yang diduduki tidak dapat mengharapkan keadilan dari pengadilan penjajah,” tambah B’Tselem.









