Pengadilan Israel Setujui Pengusiran 1.300 Warga Palestina

oleh -14 views

Porostimur.com, Tel Aviv – Makhamah Agung Israel telah menyetujui pengusiran terhadap 1.300 warga Palestina dari daerahnya pada Kamis (5/5/2022). Hal tersebut tak lepas dari sengketa wilayah akibat tempat pelatihan militer di West Bank (Tepi Barat) yang diduduki.

Tempat pelatihan militer itu disebut “Zona Penembakan 918”. Wilayah seluas sekitar 3.300 hektare itu merupakan tempat tinggal bagi banyak penggembala dan petani asli asal negara Palestina.

Pada awalnya, militer Israel telah menyatakan wilayah tersebut merupakan zona eksklusi militer pada awal 1980-an. Hal tersebut telah memicu berbagai konflik antara militer Israel dan warga Palestina. 

Organisasi HAM asal Israel, B’Tselem, mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi Israel menolak argumen yang menentang warga Palestina bahwa mereka pernah tinggal di sana sebelumnya.  B’Tselem menulis bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk mengambil alih tanah mereka untuk kepentingan Yahudi, dilansir The Times of Israel

Organisasi tersebut menyebutkan bahwa tidak ada lagi yang bisa diharapkan dari pengadilan tinggi Israel. “Dengan demikian hakim telah membuktikan sekali lagi bahwa yang diduduki tidak dapat mengharapkan keadilan dari pengadilan penjajah,” tambah B’Tselem.

Dengan keputusan tersebut, Mahkamah Agung Israel telah menolak petisi menentang pengusiran lebih dari 1.000 penduduk Palestina dari bagian pedesaan West Bank untuk tempat pelatihan militer. 

Keputusan tersebut telah membuka jalan bagi pembongkaran delapan desa kecil di daerah Masafer Yatta. Masyarakat Israel sendiri menyebut daerah tersebut sebagai Perbukitan Hebron Selatan.

Wali kota daerah tersebut yang juga memperjuangkan wilayahnya juga buka suara. “Ini membuktikan bahwa pengadilan ini adalah bagian dari penjajahan,” kata Nidal Abu Younis, Walikota Masafer Yatta, dilansir RTE

“Kami tidak akan meninggalkan rumah kami. Kami akan tinggal di sini,” tambah Nidal. Di sisi lain, putusan pengadilan tidak mengintruksikan pengusiran paksa. Walau begitu, otoritas Israel dipersilakan untuk melaksanakan tindakan itu jika dianggap perlu.

Persatuan Kebebasan Sipil Israel telah memperingatkan “konsekuensi serius” akibat keputusan Makhamah Agung Israel. Namun, salah satu lembaga Israel pembela HAM tersebut tak menyebut secara detail konsekuensi apa yang akan Israel hadapi. 

Berdasarkan laporan Examiner, sekitar 600 ribu orang Israel tinggal di West Bank dan mendirikan lebih dari 200 pemukiman. Pada akhir 2021 lalu, Pemerintah Israel juga dikabarkan akan mendirikan 3 ribu rumah baru. 

Pada 2016, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggambarkan  pemukiman ini sebagai pelanggaran hukum internasional dan meminta Israel untuk menghentikan semua kegiatan pemukiman. Walau begitu, belum ada tindak lanjut yang signifikan dari lembaga internasional untuk menghentikan penghentian pemukiman-pemukiman di wilayah Palestina.

Di sisi lain, setidaknya sudah ada 135 negara anggota PBB yang mengakui Palestina sebagai negara merdeka. Dari anggota G20, sembilan negara diketahui mengakui Palestina, yaitu Indonesia, India, Arab Saudi, Rusia, Argentina, China, Brasil, Afrika Selatan, dan Turki. Verified Writer Anoraga Ilafi.

(red/idn-times)

No More Posts Available.

No more pages to load.