Porostimur.com, Sofifi – Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara memperberat hukuman terhadap warga negara Tiongkok, Chao Yueshuai, dalam perkara penyelundupan barang kena cukai. Dalam putusan banding Nomor 57/PID.SUS/2025/PT TTE yang dibacakan Selasa, 23 Desember 2025, majelis hakim menilai vonis pengadilan tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan dan belum memberi efek jera.
Majelis hakim tingkat banding yang diketuai Agus Pancara dengan anggota Sutarno dan Slamet Widodo menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Menyatakan Terdakwa Chao Yueshuai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperoleh dan memiliki barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana,” demikian amar putusan majelis hakim.
Denda Dua Kali Nilai Cukai
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dua tahun serta pidana denda sebesar dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, yakni Rp78.432.000. Terdakwa dijerat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Majelis juga menetapkan mekanisme pengganti apabila denda tidak dibayarkan.









