Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

oleh -114 views

Porostimur.com, Ambon – Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben B Moriolkossu, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT Tahun Anggaran 2020.

Ruben bersama salah satu disangka merugikan negara senilai Rp1.092.917.664,00. Keduanya ditetapkan tersangka Selasa (24/10) sekira pukul 11.30 WIT bertempat di  kantor Kejaksaan Negeri KKT.

Penetapan tersangka terhadap Ruben dan satu anak buahnya itu, dilakukan setelah Kepala Kejari KKT melakukan pemeriksaan dan pendalaman alat bukti atas nilai kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah KKT TA 2020.

Baca Juga  Gempa Terkini M 3,4 Guncang Labuha Maluku Utara dari Kedalaman 66 Km

“Ini nomor registrasi hasil auditnya, yaitu R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp1.092.917.664,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat Rupiah),” papar Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, dikutip, Rabu (25/10/2023).

Wahyudi bilang, penetapan tersangka RBM dan PM adalah kelanjutan dari tindakan penyidikan oleh Kejari setempat, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari KKT Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan SuratPerintah Penyidikan Kepala Kejari KKT Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.

“Di mana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka, ” jelas Wahyudi Kareba.

Wayhudi menjelaskan, tersangka RBM ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023. Sementara tersangka PM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023, yang ditandatangani di Saumlaki, 24 Oktober 2023. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.