Porostimur.com, Piru – Pilkades Tahap III di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tinggal berapa bulan lagi. Hal itu yang membuat sebagian masyarakat menjadi panik karena penjabat kepala desa akan diganti oleh kepala desa definitif. Begitupun mengenai desa adat yang menurut sebagian masyarakat, status desa adat mereka akan hilang dengan sendirinya jika sampai diadakannya pemilihan kepala desa tahap III nantinya.
Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Andi Candra Assadudin membantah hal itu, dalam apel pagi yang dipimpinnya di halaman kantor Bupati SBB, Rabu (14/9/2022).
Assadudin mengatakan kepada pegawai lingkup Pemda SBB, utamanya pemdes untuk memberikan pengarahan kemasyarakat desa yang belum pilkades agar mengharuskan desa itu ikut pilkades, karena sampai saat ini, sebayak 90 desa di SBB berstatus desa administratif, sampai sekarang ini di SBB belum termasuk desa adat secara hukum positif “
Assadudin mengatakan bahwa penerapan Peraturan Menteri No 52 oleh tim, mengidentifikasi ada 80 desa dari 90 desa yang memenuhi syarat untuk menjadi desa adat.
“Semua itu kepala desa yang harus mengusulkan, bukan penjabat kepala desa atau BPD jangan dikacaukan,” tegas Assadudin.
Assadudin mengimbau kepada semua pegawainya yang utamanya yang punya peranan dalam pemilihan pilkades tahap ke III, harus menyampaikan hal ini,kepada mereka yang belum paham terkait aturan desa adat.





