Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis
Kalau ada yang mengira persiapan Pemilu 2029 belum dimulai karena belum terlihat baliho sebesar lapangan futsal atau spanduk yang melintang dari tiang listrik ke pohon mangga, mungkin ia sedang tertipu oleh ketenangan permukaan.
Di luar, Senayan tampak biasa-biasa saja. Tidak ada parade bendera. Tidak ada konvoi pengeras suara. Tidak ada wajah tersenyum ukuran tiga lantai yang menjanjikan masa depan cerah sambil menyembunyikan tagihan masa lalu.
Namun, di dalam gedung DPR, dapur sudah menyala. Melalui media sosial resmi parlemen, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjanjikan pembahasan revisi UU Pemilu yang terbuka, hati-hati, dan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya. Tetapi kolom komentar justru memperlihatkan pekerjaan rumah yang lebih besar daripada sekadar menyusun pasal demi pasal.
Sebagian netizen mempertanyakan mengapa RUU Perampasan Aset berjalan lebih lambat. Sebagian lain curiga perubahan aturan akan lebih menguntungkan partai dan caleg. Ada pula yang menyebutnya sekadar pergantian topeng para penguasa. Di situlah persoalannya. Demokrasi bukan hanya soal menghasilkan aturan yang baik, melainkan juga membangun keyakinan bahwa aturan itu dibuat untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar untuk para pemain politik.










