Porostimur.com, Ambon – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku dalam kerjasamanya dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan Seminar “Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah” Tahun 2022, Senin (28/03).
Terselenggara di Ballroom Swissbell Hotel Ambon, kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, H.M Anwar N, dihadiri Mr. Nishiyama Tomahito dari JICA dan diikuti oleh Jajaran Kemenkumham Maluku, sivitas akademi, udangan dan para peserta seminar yang berasal dari berbagai kalangan.
Melalui sambutan yang disampaikannya, Anwar menerangkan bahwa Provinsi Maluku merupakan daerah strategis untuk mengembangkan potensi industrial, tak hanya dalam Sumber Daya Alam (SDA), namun juga dengan ditetapkannya kota Ambon sebagai kota musik yang diharapkan dapat melahirkan karya-karya intelektual yang dapat memajukan perekonomian Indonesia.
Dari berbagai kekayaan dan potensi yang dimilikioleh Maluku, upaya untuk mendukung pembangunan industri dapat dicapai salah satunya melalui sistem perlindungan Kekayaan Intelektual yang dapat berupa perlindungan Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, dan Indikasi Geografis.




