Hasil pemeriksaan pelaku di Ambon, penyidik mengeluarkan perintah penangkapan dan membawa tersangka untuk di titipkan Rutan Polda Jatim untuk di periksa lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” tutupnya.
(red/beritabaru)









