Periksa Ongen Aponno Cs, KPK Duga Mantan Wali Kota Ambon Kerap Terima Suap Pengurusan Izin

oleh -451 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL), kerap menerima suap dari pihak swasta terkait pengurusan sejumlah izin proyek. Penyidik KPK mengonfirmasi dugaan itu ke lima orang saksi.

Kelima saksi tersebut adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Ferdinanda Johanna Louhenapessy; Kabag Umum Pemkot Ambon, Ongen Aponno; mantan Kadisdik Ambon, Fahmi Salatalohy; serta dua wiraswasta, Stelia Tupenalay dan Petrus Fatlolon.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL dari berbagai pihak swasta yang mengajukan permohonan izin di Pemkot Ambon,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (18/7/2022) di Jakarta.

Baca Juga  GPM Demo KPK dan Kejagung, Desak Usut Dugaan Konspirasi Tambang Ilegal di Haltim

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

No More Posts Available.

No more pages to load.