Ia berharap, keberadaan infrastruktur tersebut dapat memperkuat posisi Haltim sebagai salah satu daerah penopang logistik pangan di Maluku Utara.
Pastikan Legalitas dan Percepat Realisasi
Senada dengan itu, Kabag Hukum Setda Haltim, Ifdal Rajak, memastikan seluruh proses administrasi dan legalitas hibah lahan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Secara aspek hukum, dokumen NPHD dan BAST ini telah kami kaji secara mendalam untuk memastikan kerja sama antara Pemda Haltim dan BULOG memiliki payung hukum yang kuat. Kami ingin pembangunan infrastruktur ini segera berjalan agar manfaatnya, terutama untuk kelancaran distribusi pangan di wilayah Maluku Utara, dapat segera dirasakan,” tegasnya.
Pemda berharap kehadiran fasilitas BULOG di Halmahera Timur mampu memangkas rantai distribusi pangan sehingga keterjangkauan bahan pokok dapat merata hingga ke pelosok desa.
Sinergi ini dinilai menjadi bukti bahwa Haltim siap memperkuat perannya sebagai lumbung pangan sekaligus poros logistik di Maluku Utara. (Nahrawi Hi. Taha)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









