Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon memperkuat upaya perlindungan kekayaan alam melalui kegiatan peningkatan kapasitas Satuan Tugas Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (PPTSL) yang digelar di Zest Hotel Ambon, Selasa (5/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Bodewin M. Wattimena menegaskan posisi strategis Ambon sebagai jalur utama peredaran tumbuhan dan satwa liar di kawasan timur Indonesia.
“Ambon menjadi pintu masuk dan keluar utama distribusi tumbuhan dan satwa liar. Karena itu, kita harus efektif dalam menjamin perlindungan sumber daya alam ini,” tegasnya.
Ratusan Kasus Perdagangan Ilegal
Mengacu pada data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), sepanjang 2020 hingga 2024 tercatat 339 kasus perdagangan ilegal dengan 4.386 individu satwa berhasil diamankan.
Mayoritas satwa yang diperdagangkan berasal dari jenis burung paruh bengkok, yang didistribusikan melalui jalur pelabuhan dan bandar udara.
“Angka ini menunjukkan bahwa Ambon menjadi pusat peredaran di Maluku. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Bodewin.
Ancaman Destructive Fishing
Selain perdagangan satwa darat, Wali Kota juga menyoroti kerusakan ekosistem laut akibat praktik destructive fishing, khususnya penggunaan bom ikan yang merusak terumbu karang.
“Terumbu karang kita sangat banyak, tapi hari ini rumah ikan dihancurkan dengan bom. Ini ancaman besar bagi keanekaragaman hayati kita,” katanya.










