Porostimur.com, Ambon – Sebagai upaya mendorong pengusaha pemula dalam mendapatkan pinjaman modal usaha, DPRD Maluku melalui Komisi IV bakal mengusulkan perubahan nomenklatur ke Bappeda Provinsi Maluku.
Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Rovik Afifudin menanggapi keluhan calon pengusaha yang mengaku kesulitan dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.
“Nomenklaturnya bakal kita rubah dari penerima bantuan wirausaha pemula jadi calon wirausaha pemula, syaratnya lebih ringan dan tidak sesulit yang dijelaskan tadi,” ungkap Afifudin, Kamis (31/8/2024) di kantor DPRD Maluku, kawasan Karang Panjang Ambon.
Menurutnya, soal juknis untuk pengusaha pemula banyak syarat yang membuat penerima menjadi kesulitan, diantaranya harus punya NPWP, harus ada surat keterangan dari sana-sini yang ribet.
“Merujuk kepada Perpres 2 Tahun 2022 kita sepakat untuk kita rubah nomenklaturnya saja,” imbuhnya.
Misalnya Afifudin menjelaskan, jika pinjaman dengan limit Rp2 juta tingkat kesulitan administrasi juga membuat masyarakat yang menerima menjadi berbelit belit dalam proses pengurusan.
“Belum lagi, jika calon usaha pemula tinggal di kecamatan harus mengurus di pusat ibukota dan mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit padahal limit pinjamannya kecil,” cetus Afifudin