Perselisihan Hasil Pemilu: Menanti Pembuktian Kembalinya Kredibilitas MK

oleh -57 views

Misalnya, batas akhir pengajuan permohonan PHPU Pilpres ditetapkan dalam Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, yaitu 3 hari setelah penetapan hasil pemilu.

Di sisi lain, untuk PHPU Pileg, batas akhir pengajuan permohonan berbeda. Sesuai dengan Pasal 474 ayat (2) UU Pemilu, permohonan PHPU Pileg harus diajukan dalam waktu 3×24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan hasil suara.

Perbedaan ketentuan ini menunjukkan adanya perhatian terhadap dinamika dan kompleksitas proses pemilihan yang berbeda antara Pilpres dan Pileg.

Khusus untuk perkara PHPU Pilpres, MK hanya memiliki waktu 14 hari sejak diterimanya permohonan dalam sistem penerimaan perkara di MK.

Hal ini menunjukkan urgensi dan kecepatan yang dibutuhkan dalam menyelesaikan perselisihan terkait hasil Pilpres.

Baca Juga  Buka Musrenbang RKPD Tahun 2026, Bupati Kepulauan Sula Warning Pimpinan OPD

Dengan demikian, regulasi yang jelas dan ketat dalam proses PHPU bertujuan memastikan keadilan dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Di samping itu, hal tersebut masih menyisakan persoalan serius mengenai kualitas dari persidangan PHPU Pilpres di MK yang memiliki waktu sempit.

Menanti pembuktian kredibilitas MK

PHPU dalam pemilu kali ini tidak hanya sekadar menjadi rutinitas tahapan pemilu, tetapi juga menjadi pertaruhan kredibilitas MK.

Pascaguncangan yang sangat hebat di tubuh MK setelah Putusan MK 90/PUU-XXI/2023, kepercayaan publik kepada lembaga tersebut terus mengalami penurunan signifikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.