Perselisihan Hasil Pemilu: Menanti Pembuktian Kembalinya Kredibilitas MK

oleh -52 views

Oleh: Muhammad Nur Ramadhan, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

PEMILIHAN umum 2024 sudah menuju ke akhir perjalanan. Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Rabu (20/3/2024).

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak di Pilpres. Adapun untuk Pileg, PDI-P menjadi partai peraih suara terbanyak, disusul Golkar di posisi kedua, dan Gerindra di posisi ketiga.

Setelah tahap penetapan rekapitulasi hasil secara nasional, perhatian akan beralih ke tahap selanjutnya, yakni perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK akan menjadi arena di mana pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilihan umum dapat mengajukan gugatan dan perselisihan secara hukum.

Baca Juga  Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Ambon, Senin 24 Maret 2025

Proses di MK akan melibatkan pembuktian dan pemeriksaan secara detail terhadap klaim yang diajukan, dengan harapan dapat menemukan keputusan adil dan sesuai dengan hukum, serta menjaga integritas demokrasi negara.

PHPU yang diajukan ke MK merupakan bagian penting dari proses pemilu di Indonesia, baik untuk Pilpres maupun Pileg. Namun, penting untuk dicatat bahwa terdapat perbedaan dalam ketentuan penerimaan permohonan PHPU antara Pilpres dan Pileg.

No More Posts Available.

No more pages to load.