Porostimur.com, Manado – Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) Pt. Bank Mandiri Cabang Airmadidi melalui PT. Prima Raya Solusindo berakhir damai, setelah terjadi mediasi antara Pihak Pekerja Junardi Rama Kawaketik dan PT. Prima Raya Solusindo diwakili oleh Aidul Qurniawan yang ditengahi oleh Barto Pinintoan, SH selaku Mediator HI dan Plh. Kabid Hub. Industrial tanpa dihadiri oleh PT. Bank Mandiri Manado Cabang Airmadidi. Dalam kesempatan tersebut masing-masing pihak belum menemukan titik kesepakatan hingga akhirnya ditunda.
Sebelumya Junardi Rama Kawetik didampingi Kuasa Hukumnya Firmansyah Pratama Alim, SH, MH telah melaporkan PT. Bank Mandiri Manado Cabang Airmadidi dan PT. Prima Raya Solusindo (Outsorching) kepada Disnakertrans Propinsi Sulut pada 7 Agustus 2024.
Ssetelah tiga pekan berjalan, akhirnya pihak pekerja Junardi, PT. Bank Mandiri Manado Cabang Airmadidi dan PT. Prima Raya Solusindo diundang kembali pada pertemuan 2 September 2024 bertempat di Kantor Disnakertrans Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Setelah itu mediasi kedua dilanjutkan. Saat itu hadir Junardi Rama, PT. Prima Raya Solusindo diwakili oleh Sandra Manuel tanpa dihadiri oleh Bank Mandiri Manado Cabang Airmadidi.