Perselisihan PHK Bank Mandiri Melalui PT. Prima Raya Solusindo Berakhir Damai

oleh -38 Dilihat

Mediasi kedua tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara Pihak Pekerja Junardi dan PT. Prima Raya Solusindo antara lain yang isinya Pihak PT. Prima Raya Solusindo wajib memberikan kompensasi berupa 3 bulan upah senilai Rp. 11.552.967 dan pembayaran tersebut telah disetujui oleh Pekerja (Junardi).

Dalam kesempatan terpisah kuasa hukum Junardi, Firmansyah mengatakan hak-hak pekerja tidak bisa diabaikan pasca pemutusan hubungan kerja hal tersebut sejalan dengan UU No. 13 Tahun 2003 jo UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Oleh karena itu Pihak Perusahan Wajib memberikan hak-hak pekerja sebagaimana aturan hukum yang berlaku sebagaimana disebutkan di atas.

“Harapannya semoga kedepannya kejadian seperti ini tidak terjadi lagi ketika ada PHK oleh Perusahan sehingga pihak perusahan langsung memberikan hak-kak pekerja setelah PHK dilakukan,” tukasnya.

Baca Juga  Israel Hancurkan Rumah dan Tempat Usaha di Hebron, 200 Keluarga Palestina Kehilangan Tempat Tinggal

Firmansyah mengucapkan terimakasih kepada mediator hubungan industrial Bapak Barto Pinontoan. SH yang telah mengawal proses mediasi hingga terciptanya kesepatakan antara pihak pekerja dan pihak perusahan. (Laurensius Reng)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News