Pertama Kali Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Disiapkan

oleh -307 views

Porostimur.com, Jakarta – Memiliki sertipikat tanah menjadi kunci utama untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan. Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk mengurus sertipikasi tanah secara mandiri tanpa perantara, asalkan seluruh persyaratan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Melalui mekanisme di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat dapat langsung mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Dokumen Identitas dan Riwayat Tanah Wajib Lengkap

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti subjek hukum.

Selain itu, dokumen riwayat penguasaan tanah juga menjadi syarat penting. Dokumen tersebut bisa berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, hingga surat keterangan riwayat tanah dari desa atau kelurahan.

Dokumen-dokumen ini memang bukan lagi bukti kepemilikan, tetapi menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak atas tanah.

Baca Juga  Ketua La Albiceleste Halbar Prediksi Argentina Favorit Juara Piala Dunia 2026

Dalam kondisi tertentu, terutama jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga wajib melampirkan dokumen perpajakan seperti SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pembayaran BPHTB sesuai ketentuan.

Bisa Gunakan Bukti Penguasaan Fisik

Jika dokumen tertulis tidak lengkap, masyarakat tetap memiliki peluang untuk mengajukan sertipikat. Pembuktian dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik.

No More Posts Available.

No more pages to load.