Porostimur.com | Ambon: Pertemuan dalam rangka memperkuat Implementasi SPPT-PKKTP yang menjamin akses peradilan bagi perempuan korban kekerasan melalui pelaksanaan Perma Nomor 3 tahun 2019 yang bertempat di Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku Jl Pattimura No 1. Kec Sirimau Kota Ambon Prov Maluku.
Turut Hadir dalam kegiatan antara lain; Kepala dinas Pemberdayaan perempuan dan anak Prov Maluku, Ir. Margaretha Samson, Hakim Tinggi Mahkama Agung RI Ibu Dr Nirwana, Ketua Lider Damaris Penai, OPD Lingkup Provinsi Maluku, Perwakilan kejaksaan tinggi Maluku, KBO Reskrim Polres Pulau Ambon, Ketua yayasan jesirah maluku, Kelompok kerja perempuan dan anak, Perwakilan Pengadilan Tinggi Agama Maluku, Perwakilan Dinas Kesehatan prov Maluku.
Dalam Sambutan Ketua umum Tim Leader , Damaris Penai mengatakan Program ini adalah program inisiatif bersama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan akses perempuan miskin di Indonesia terhadap pelayanan penting dan program pemerintah dalam rangka mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
“Rencana pembangunan jangka menengah nasional RPJMN 2015 sampai dengan 2019 dan tujuan pembangunan berkelanjutan dengan meningkatkan akses terhadap pelayanan dan program pemerintah yang mendasar terhadap perempuan dan layanan berhadapan dengan kasus kekerasan terhadap perempuan,” katanya.