Dirinya menjelaskan Kebutuhan pemilihan tersebut menyangkut aspek keadilan formal dan substantif sehingga dibutuhkan kerja antara para pihak dalam mendukung korban untuk pulih dan situasi yang mendasari dan mengembangkan konsep Sistem Peradilan Pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Program ini bertujuan untuk mengadakan sosialisasi perma Nomor 3 tahun 2017 di wilayah kerja SPPT-PKKTP salah satunya adalah di Provinsi Maluku sehingga kami berharap lewat sosialisasi perma nomor 3 tahun 2017 akan menghasilkan strategi pertama dalam optimalisasi penegakan dan perlindungan hukum bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

Selanjutnya dalam Sambutan Gubernur Maluku yang dibacakan oleh Kepala dinas pemberdayaan perempuan dan anak Prov Maluku sekaligus membuka kegiatan dimaksud menjelaskan Perlindungan kepada setiap manusia dalam undang-undang dasar 1945 dan telah dijabarkan dalam berbagai bidang antara lain undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang pemenuhan hak asasi manusia termasuk hak asasi perempuan di dalamnya dan sudah banyak aturan yang telah dikeluarkan dengan tujuan untuk melakukan perlindungan terhadap perempuan baik-baik internasional maupun nasional.