Porostimur.com, Saumlaki – Dalam persidangan pemeriksaan saksi terkait kasus penyalahgunaan SPPD fiktif BPKAD KKT yang merugikan negara senilai Rp6,6 miliar, terdapat beberapa saksi yang dihadirkan.
Saksi-saksi tersebut antara lain mantan Bupati Petrus Fatlolon, mantan Ketua DPRD Jaflaun Batlayeri, Wakil Ketua I DPRD Jidon Kelmanutu, Wakil Ketua II DPRD Ricky Jauwerissa, Ketua Komisi B Apolonia Laratmase, dan anggota DPRD Piet Kait Taborat.
Persidangan ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran terkait keterlibatan para saksi dalam penyalahgunaan SPPD fiktif tersebut.
Fakta-fakta dalam persidangan akan menjadi dasar bukti yang dapat digunakan untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya terhadap para terdakwa.
Sidang yang berlangsung di Gedung Chandra PN Ambon, Jumat 15 Desember 2023, dipimpin oleh Hakim Haris Tewa. Dimana dibuka dengan keterangan saksi dari Piet Kait Taborat.
“Nama kelima orang ini adalah dalam persidangan. Untuk Petrus Fatlolon, disebut namanya oleh Ricky Jauwerissa, sampai kondisi dimana terjadi kesepakatan untuk anggaran SPPD Fiktif Rp9 miliar untuk Forkopimda. Jika ada nama hakim, silahkan sebutkan saja,” intro Hakim Tewa di awal persidangan.
Kesempatan diberikan kepada kuasa hukum terdakwa Anthony Hatane. Hatane bertanya kepada Piet Kait Taborat apakah dalam pembahasan APBD 2019 di tahun 2020 apakah terjadi deadlock? Dan era itu siapa bupatinya?









