Kedua, meskipun margin kemenangan cukup tinggi, tetapi sepanjang soal kecurangan “sistematis” tidak dapat hanya sebatas pendalilan, melainkan unsur sistematis harus merujuk pada bukti kecurangan mulai sebelum, selama, dan sesudah Pilkada terdapat kecurangan yang dipersiapkan serba beres. Maka, mudah bagi pihak yang dirugikan menempuh jalur hukum.
Ketiga, problem kecurangan masif adalah soal bagaimana perolehan suara harus diukur dengan kuantitas sebaran pemilih di semua daerah Malut di setiap jenjang, sehingga MK dapat menilai tuduhan kecurangan berimplikasi pada hasil perolehan suara ternyata benar. Tetapi ini tergantung bagaimana penguatan dalil atau argumentasi yang dikemukakan seiring dengan kualitas pembuktian.
Pembuktian indikasi kecurangan TSM memang bukan sesuatu yang baru dalam diskursus politik dan hukum di Indonesia, sehingga tidak perlu terkejut ketika praktik tersebut terjadi. Jadi semua aspek dalam standar TSM memang harus terpenuhi secara keseluruhan selama itu menjadi frasa dalam dalil yang diajukan kepada MK. Mulai dari indikasi adanya surat suara yang sudah tercoblos sebelum pemungutan, dugaan politik uang, manipulasi suara, dan dugaaan ketidaknetralan pejabat, dll.










