Sehingga, jika semua dalil TSM dapat dibuktikan, dan dapat terpenuhi secara keseluruhan, dan/atau terpenuhi salah satunya sepanjang unsur pembuktiannya signifikan, maka dalil tersebut bukan hanya digunakan untuk menggambarkan apa yang terjadi, melainkan dapat menjadi pintu masuk untuk memenuhi hambatan masuk ke MK.
Alasan pembatalan hasil
Akan tetapi, lagi-lagi ini soal kemampuan dalam hal pembuktian. Ranah ini menjadi tantangan bagi Pemohon. Tetapi pertanyaannya adalah, apakah dengan selisih suara melebihi ambang tiga persen sesuai jumlah DPT Maluku Utara yang hanya di bawah satu juta MK tetap menerimanya?
Pada prinsipnya, dalil pelanggaran secara TSM adalah untuk mengatasi ambang batas hasil perolehan suara. Tujuannya adalah keadilan substansial. Hal ini dapat dirujuk pada putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008, yang mengadili perkara yang diajukan Kuasa Pemohon dari Paslon Gubernur Jawa Timur, yakni Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono. Inilah sisi historis kali pertama MK membuat lompatan baru dengan membuat model pemeriksaan tidak hanya melalui pembuktian angka-angka.
Meski putusan tersebut terdapat berbagai perbedaan pandangan para ahli. Di satu sisi disebut sebagai terobosan, dan dianggap sebagai pelanggaran hukum oleh sebab pertimbangan hakim yang memerintahkan untuk diadakan pemungutan suara ulang di sisi lain. Akan tetapi, terlepas dari perdebatan tersebut, harus dilihat bahwa sifat putusan MK adalah final and binding dan bersifat erga omnes, sekaligus langkah pembongkaran formalisme hukum, sehingga dapat diberlakukan dalam konteks perkara yang terjadi akan datang (prospektif).










