Porostimur.com, Labuha – Dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Tahap II di Desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, kian menjadi sorotan publik. Penjabat (Pj) Kepala Desa Pulau Gala, Asbulla Rajoloa, disebut belum memenuhi panggilan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat untuk memberikan klarifikasi.
Kepala Dinas PMD melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dr. Iksan Mursid, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada yang bersangkutan. Namun hingga kini, belum ada kepastian kehadiran.
“Kami sudah melayangkan panggilan kepada Pj Kepala Desa Pulau Gala untuk hadir memberikan klarifikasi terkait persoalan yang terjadi. Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadiran,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan Asbulla tetap tidak hadir, maka DPMD akan melayangkan panggilan kedua sebagai tindak lanjut.
Panggilan Resmi dan Desakan Klarifikasi
Surat panggilan bernomor 140/148/DPMD/2026 tersebut meminta Pj Kepala Desa Pulau Gala untuk menghadap ke kantor DPMD guna menjelaskan sejumlah persoalan, terutama terkait transparansi pengelolaan dana desa.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian masalah yang dinilai berpotensi mengganggu penyelenggaraan pemerintahan desa serta optimalisasi penggunaan dana desa.











