Sementara itu, saksi paslon paslon 02 Ibrahim, menuding pilgub Maluku Utara berlangsung di bawah kecurangan yang sangat terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Sebagai contoh, Ibrahim menyebut pelanggaran yang dilakukan oleh Pjs Sekprov Maluku Utara Abubakar Abdulah.
“Apa yang dilakukan oleh saudara Abubakar Abdullah mirsalnya, merupakan sebuah pelanggaran berat karena berpihak ke paslon 04, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe,” tukas Ibrahim.
“Ini adalah kejahatan pemilu. Jadi harus baca semua jangan hanya kalian punya, dan bahkan saya sudah berulangkali menginterupsi pimpinan sidang tapi tidak diberikan kesempatan,” imbuhnya.
Sedangkan saksi paslon 03 Isnain Bailussi mengatakan, paling tidak ada tiga persoalan besar yang menciderai Pilgub 2024 di Maluku Utara yang sejauh ini tidak pernah diseriusi penanganannya oleh penyeleggara pilkada di daerah ini.
Persoalan pertama menurut politisi Partai Hanura itu adalah penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon pengganti gubernur yang dinilainya keliru karena menyalahi undang undang dan peraturan kepemiluan.
Kedua, keterlibatan aparat sipil negara (ASN) Provinsi Maluku Utara sebagai tim sukses paslon nomor urut 4, mulai dari Pj. Sekprov Malut, Kakandepag Halut, Kadis Sosial dan Kadis Perkim Malut, hingga aksi brutal paman Zibang dalam mengkonsolidasi para kepala sekolah.