Polda Maluku Bantah Pemberitaan Media Soal Laporan Palsu Polsek Werinama ke Polres SBT

oleh -246 views

“Pemeriksaan awal penyidik pembantu Polsek Werinama terhadap saudara terlapor AAL hanya dilakukan Satu kali, bukan lima kali,” katanya.

Sebelum dilimpahkan ke Polres SBT, penyidik Polsek Werinama telah meminta keterangan dari 6 orang saksi, termasuk korban dan dua terlapor.

“Setelah pemeriksaan awal terhadap enam orang saksi penyidik Polsek Werinama langsung melimpahkan penanganan perkara itu untuk ditangani penyidik Reskrim Polres SBT,” tambahnya.

Kombes Aries mengungkapkan, penetapan kedua Terlapor sebagai Tersangka sudah sesuai mekanisme dan prosedural hukum yang berlaku.

Kombes Aries menjelaskan, kasus dugaan kekerasan bersama ini terjadi di Dusun Air Lee, Desa Werinama, Kecamatan Werinama, Kabupaten SBT pada Kamis, 9 Mei 2024 sekira pukul 13.30 WIT.

Baca Juga  Galak di Fase Grup, Jerman Langsung Keok di Babak Gugur

Setelah dikeroyok, Korban SS yang tidak terima langsung mendatangi Polsek Werinama untuk membuat laporan polisi Nomor : LP / B / 05 / V / 2024 / MALUKU / RES SBT / SEK WERINAMA, tanggal 09 Mei 2024.

Perkara ini kemudian dilimpahkan dalam tahap penyelidikan dari Poslek Werinama ke Polres SBT. Penyidik Satreskrim Polres SBT selanjutnya membuat Administrasi Penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, para saksi dan terlapor.

No More Posts Available.

No more pages to load.