Polda Maluku Bantah Pemberitaan Media Soal Laporan Palsu Polsek Werinama ke Polres SBT

oleh -231 views

“Kemudian pada tanggal 10 Juni 2024 telah dilakukan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.

Setelah naik status, kemudian pada 13 Juni 2024 penyidik membuat administrasi penyidikan yaitu Surat Perintah Tugas dengan nomor : SP-Gas/20/VI/RES.1.6./2024, Surat Perintah Penyidikan dengan nomor, SP-Sidik/20/VI/RES.1.6./2024, dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dengan Nomor : SPDP/20/VI/RES.1.6./2024.

Selanjutnya, penyidik melakukan BAP terhadap korban SS dan tiga orang saksi yaitu VAK, AL dan HM pada 14 Juni 2024. Selanjutnya kepada saksi korban penyidik memberikan Surat Pemberitahukan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dengan nomor surat : B/66/VI/RES.1.6./2024, tanggal 17 Juni.

“Kemudian pada tanggal 20 Juni 2024 penyidik telah melakukan BAP terhadap Terlapor saudara AAL dan saudara YL sebagai saksi. Dan pada tanggal 24 Juni 2024 keduanya ditetapkan sebagai Tersangka melalui gelar perkara setelah dinyatakan telah cukup bukti dan memenuhi unsur telah melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap korban saudara SS,” jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai Tersangka, AAL dan YL kemudian dipanggil melalui surat panggilan nomor S-Pgl/131/VI/Res. 1.6./2024 (AAL) dan nomor S-Pgl/132/VI/Res.1.6./2024 (YL) tertanggal 25 Juni 2024. Mereka diminta menghadap penyidik untuk diperiksa sebagai Tersangka pada 2 Juli 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.