Polda Maluku gelar reka adegan penembakan warga Bere-bere

oleh -58 views

@Porostimur.com | Ambon : Menindaklanjuti kasus penembakan warga Bere-bere, Polda Maluku menggelar rekonstruksi atau reka adegan atas kasus dimaksud, di depan Rutan Polda Maluku, Selasa (11/12), sekitar pukul 13.00 Wit.

Diberitakan sebelumnya dalam kasus ini, anggota Intelsus Polda Maluku, Elianth Ronalto Latuheru, yang sudah di bawah pengaruh minuman keras (miras) memutar pistolnya di pergelangan jarinya.

Naasnya, senjata laras pendek ini tba-tba meletus dan mengenai dada bagian kiri bawah rekannya yang merupakan warga Bere-bere, Vlegon Pitries dan menyebabkan Pitries meregang nyawa tak lama berselang.

Rekontruksi kasus atau reka adegan ini, dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku, Kombes Pol Moh Roem Ohoirat, saat berhasil dikonfirmasi wartawan di Ambon, Selasa (11/12).

Menurutnya, rekonstruksi ini merepresentasikan 46 adegan dalam insiden dimaksud.

Dimana, adegan dimulai dari para saksi yang sedang menenggak miras dan didatangi Latuheru.

Hingga Pitries terkena timah panas yang muntah dari laras pistol milik Latuheru, bahkan saat Pitries dilarikan ke RSUD dr Haulussy Ambon.

Reka adegan ini, akunya, diperankan Latuheru dan para saksi, Alexander Pitries, Reinhard Musila, Hendro Pitries, Rolad Pieris.

Sedangkan korban Pitries diperankan personil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit.Reskrimium) Polda Maluku, Bripda Adrian Betaubun.

Rekonstruksi kasus atau reka adegan ini, jelasnya, turut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir.Reskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol A. Wantri, Wadir Reskrimum Polda Maluku, AKBP Aditya, penyidik Subdit 3 Dit.Reskrimum Polda Maluku, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Esther Wattimury SH dan Grace.

Baca Juga  5 Alasan Israel Tidak Layak Disebut Negara, Salah Satunya Berdiri di Tanah Palestina

Dalam kasus ini, tambahnya, Latuheru disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana dan  atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau 359 KUHPidana. (keket)