Porostimur.com, Ambon – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menggerebek sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Kapahaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (7/4/2026).
Dalam operasi tersebut, tiga orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Penggerebekan dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus sekitar pukul 08.00 WIT, setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan minyak tanah dan pengoplosan BBM jenis solar.
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, mengatakan informasi awal diterima pada Senin malam.
“Dari hasil penyelidikan, pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIT tim mengamankan barang bukti beserta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas BBM ilegal tersebut,” jelasnya.
Belasan Drum BBM Disita
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan timbunan BBM jenis minyak tanah dan solar yang disimpan di dalam sebuah kios.
“Barang bukti berupa belasan drum BBM kemudian disita dan diangkut menggunakan satu unit dump truk. Seluruh barang bukti kini diamankan ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Rositah.
Selain barang bukti, tiga orang yang berada di lokasi turut diamankan dan saat ini masih dalam proses klarifikasi terkait peran masing-masing.











