Polda Maluku Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Merkuri Gunung Botak ke Kejari Ambon

oleh -274 views
Polda Maluku resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. Tersangka, Hj. Hartini, diserahkan dalam proses Tahap II pada Kamis (18/6/2026), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan sehari sebelumnya.

Proses Tahap II berlangsung hingga pukul 14.50 WIT dan berjalan aman, tertib, serta lancar. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Polda Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel.

“Polda Maluku berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum di sektor pertambangan memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.

Dorong Tata Kelola Minerba yang Bersih

Rositah menambahkan, penindakan terhadap pelanggaran di sektor mineral dan batubara merupakan bagian dari upaya negara menjaga tata kelola sumber daya alam agar memberi manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga  Endrick Bersinar, Real Madrid Ditahan Fiorentina 2-2 di Laga Pramusim

“Polda Maluku akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sektor minerba yang taat hukum dan berkelanjutan,” tegasnya.

Polda Maluku juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, untuk bersama-sama mendukung pengelolaan sumber daya alam yang sesuai aturan guna menciptakan iklim investasi yang sehat.

No More Posts Available.

No more pages to load.