Polda Maluku Sita 35 Liter Sopi Ilegal di KM Sabuk Nusantara 103

oleh -329 views
Polda Maluku menyita sebanyak 35 liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi dalam operasi pengamanan arus mudik di Pelabuhan Gudang Arang, Kota Ambon, Rabu (18/3/2026).

Porostimur.com, Ambon — Polda Maluku menyita sebanyak 35 liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi dalam operasi pengamanan arus mudik di Pelabuhan Gudang Arang, Kota Ambon, Rabu (18/3/2026).

Barang bukti tersebut ditemukan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Ketupat Salawaku 2026 dari atas KM Sabuk Nusantara 103 yang baru tiba di pelabuhan. Miras dikemas dalam jeriken dan disembunyikan di dalam kardus untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama periode mudik Lebaran.

“Kami tidak hanya fokus pada pengamanan arus mudik, tetapi juga melakukan penegakan hukum terhadap potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu kerawanan,” ujarnya.

Disembunyikan dalam Kardus untuk Kelabui Petugas

Rositah menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan sopi dalam jeriken yang dimasukkan ke dalam kardus agar lolos dari pemeriksaan petugas di pelabuhan.

Baca Juga  Kejati Malut Tetapkan Eks Bupati Taliabu Aliong Mus Tersangka Korupsi Proyek ISDA Rp17,5 Miliar

Namun, berkat pengawasan ketat, barang tersebut berhasil terdeteksi dan langsung diamankan oleh tim Gakkum.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polda Maluku untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.