Polda Maluku Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penimbunan 3,4 Ton BBM Pertalite di Ambon

oleh -14 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan dua orang perempuan berinisial SA dan NM, terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Ambon sebagai tersangka.

SA dan NM telah diamankan bersama barang bukti BBM bersubsidi yang ditimbun di kawasan Ongkoliong, Batu Merah sejumlah 3,4 ton (3463 liter) beserta dua unit mobil milik para tersangka pada hari Kamis (17/10/2024).

PS Kasubdit IV Tipidter AKP. M. Eko Hasbi Purwono, S.I.K., M.H, yang didampingi PS Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Maluku, AKP. Imelda Haurissa, dan IPTU Heni Papilaya, Panit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku, saat konferensi pers mengatakan, kasus penimbunan BBM terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga  Perkuat Keandalan Listrik bagi Masyarakat, PLN Gandeng Pemkab Malra dan Para Raja

“Saya mewakili Pak Dir (Reskrimsus) menyampaikan terkait pengungkapan kasus penimbunan BBM di bengkel tersebut (kawasan Ongkoliong). Kami juga sudah ada indikasi target juga sudah lama kami mengejarnya terus,” kata AKP. Hasbi di Rupattama Kantor Reserse Polda Maluku, Kamis (17/10/2024).

Selain barang bukti Pertalite yang dikemas dalam 92 jerigen berukuran 35 liter, kedua tersangka juga sudah diamankan bersama mobil masing-masing. Satu unit mobil jenis Toyota Calya merah milik tersangka SA, sementara Daihatsu Sigra hitam milik tersangka NM.

No More Posts Available.

No more pages to load.