Porostimur.com | Ambon: Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur, Josefa J. Kelbulan, dan sekretarisnya Lambert W. Miru, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan. Kabarnya, ratusan anggota YAB telah menjadi korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Sih Harno, yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol M. Rum Ohoirat dan PS Kasubdit III Ditreskrimum Polda Maluku AKP Sanjaya, mengungkapkan, Ketua dan Sekretaris YAB ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan polisi pada 29 April 2021 lalu.
“Kita sudah lakukan penangkapan dan penahanan terhadap Josefa karena yang bersangkutan ini selaku ketua YAB dan yang kedua Lambert Miru, sebagai sekretaris YAB,” kata Sih Harno dalam konferensi pers yang berlangsung di Rupatama, Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa (4/5/2021).
Modus operandi yang dilakukan, kata Harno, yaitu tersangka Josefa mendirikan Yayasan Anak Bangsa. Pada tahun 2020, yayasan ini berstatus legal karena sudah terdaftar di Kemenkumham. Namun sebelumnya, yayasan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2012.
Tersangka, kata Harno, melakukan penipuan dengan cara mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa YAB akan mendapatkan suport dana dari 6 Negara. Di antaranya Australia, Singapura, Thailand, Perancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat.