Juru Bicara Polda Maluku Utara tersebut juga menjelaskan bahwa Dalam kasus tindak Pidana Korupsi ini, Polda Maluku Utara sudah memeriksa sebanyak 21 Saksi dan 3 Saksi Ahli.
“Berdasarkan pemeriksaan Saksi dan alat bukti yang ada, Polda menetapkan 2 Tersangka dengan inisial MS dan ML yang diduga menyalahgunakan Dana pekerjaan Bendung dan Irigasi Kaporo Kepulauan Sula, dan berkas perkara kedua tersangka sudah di serahkan ke JPU,” jelasnya
Lebih lanjut ia menyebut bahwa pasal yang di sangkakan kepada kedua Tersangka yaitu, Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar. (adhy)









