Polda Malut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pinjaman PT SMI Pemkab Halsel

oleh -507 views

Pinjaman sebesar Rp 150 miliar dengan skema jangka menengah dan tenor lima tahun itu baru cair pada tahun anggaran 2018, sementara cicilan pembayaran utang dimulai pada 2019. Padahal, masa jabatan Bahrain Kasuba dan wakilnya, Iswan Hasim, berakhir pada 21 Mei 2021.

Pinjaman tersebut digunakan untuk pembangunan Pasar Tuwokona dan tiga ruas jalan di Kota Labuha.

Namun dalam pelaksanaannya, perjanjian pinjaman tersebut belakangan diduga bermasalah secara hukum. Hal ini karena jenis pinjaman jangka menengah yang melebihi masa jabatan kepala daerah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 Pasal 13 ayat (1), serta UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (7) yang mengatur masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2015.

Baca Juga  Ini 5 Zodiak Paling Beruntung di Bulan Mei 2026

Warisan Utang dan Dugaan Kolusi DPRD

Sampai tahun 2023, utang dari pinjaman tersebut masih tersisa Rp 118 miliar, menjadi beban pemerintahan selanjutnya di bawah kepemimpinan almarhum Bupati Usman Sidik dan wakilnya Hasan Ali Bassam Kasuba.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Halsel periode 2014–2019, yang turut membahas dan menyetujui pinjaman tersebut, meski jelas melanggar regulasi yang berlaku.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut juga telah memeriksa beberapa nama politisi terkait dugaan keterlibatan mereka. Di antaranya, Ketua DPRD Halsel saat itu berinisial MJ, serta sejumlah anggota dewan lainnya seperti GST dari Partai Gerindra, MQ dari Partai Demokrat, dan GM dari Partai Golkar (anggota aktif).

No More Posts Available.

No more pages to load.