Sorotan publik juga muncul setelah adanya kajian yang mempertanyakan formulasi tarif tersebut. Kajian itu membandingkan tarif kapal cepat dengan tarif batas atas kelas ekonomi untuk rute laut Ambon–Amahai yang disebut ditetapkan sebesar Rp44.000 berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109 Tahun 2017.
Kajian tersebut juga merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, yang membedakan angkutan laut kelas ekonomi dan non-ekonomi.
Dalam skema tersebut, tarif kelas ekonomi ditetapkan pemerintah sebagai bagian dari pelayanan publik, sedangkan tarif non-ekonomi dapat ditetapkan penyelenggara berdasarkan tingkat pelayanan tambahan yang diberikan.
Atas dasar itu, muncul pertanyaan mengenai formulasi tarif non-ekonomi kapal cepat Tulehu–Amahai, termasuk komponen pelayanan tambahan yang membedakan tarif Eksekutif Rp148.000 dan VIP Rp330.000 dari tarif ekonomi pembanding.
DPP Hena Hetu bahkan mendesak Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Dinas Perhubungan Maluku melakukan audit serta memberikan penjelasan kepada publik mengenai formulasi tarif tersebut.
Organisasi itu juga meminta operator membuka komponen biaya penyusun tarif non-ekonomi, menetapkan tarif batas atas kelas ekonomi untuk rute Tulehu–Amahai, serta memastikan masyarakat memiliki pilihan layanan kelas ekonomi.









