“Di lokasi, korban dan temannya diduga dipaksa mengonsumsi miras yang diberikan berulang kali hingga korban mabuk dan tidak mampu memberikan perlawanan secara normal,” beber Yusuf.
Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh beberapa orang.
Polisi menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut meliputi pemerkosaan, pencabulan dan pelecehan.
“Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual berupa pemerkosaan, pencabulan dan pelecehan yang dilakukan oleh beberapa orang,” tambahnya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Morotai Utara pada Minggu (23/8/2026).
Laporan itu disertai bukti awal berupa rekaman video yang diduga merekam peristiwa kekerasan seksual terhadap korban.
Setelah menerima laporan tersebut, personel Polsek Morotai Utara bergerak melakukan pengamanan terhadap sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Setelah menerima laporan disertai bukti awal berupa rekaman video, personel Polsek Morotai Utara dalam waktu kurang dari satu jam lalu mengamankan 11 orang,” jelas Yusuf.
Sebanyak 11 orang tersebut kemudian dibawa ke Polsek Morotai Utara untuk menjalani pemeriksaan.
8 Terduga Pelaku, 3 Masih Berstatus Saksi
Polisi kemudian memindahkan seluruh orang yang diamankan dari Polsek Morotai Utara ke Mapolres Pulau Morotai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari 11 orang yang diamankan, polisi menetapkan delapan orang sebagai terduga pelaku dan tiga lainnya sebagai saksi.
Sebagian dari mereka diketahui masih berstatus pelajar SMP dan SMA.
Mereka masing-masing berinisial SM, SB, JT, RST, RT, RAB, RL, RT, AD, GB dan WF.
Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian serta peran masing-masing orang dalam peristiwa tersebut.









