Porostimur.com, Jakarta – Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu yang ditanyakan ialah pertemuan Firli dan SYL di lapangan bulu tangkis.
“Termasuk di dalamnya (klarifikasi terkait foto pertemuan dengan SYL),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Ade Safri mengatakan Firli telah tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri pada pukul 09.40 WIB. Ade mengatakan pihaknya mendalami semua hal terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
“Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik,” ujarnya.
Ade Safri sebelumnya mengatakan foto pertemuan antara keduanya menjadi materi yang akan didalami. Ade mengatakan Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang KPK mengatur pegawai KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang tengah beperkara dan terkait perkara ditangani KPK.
“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apa pun,” kata Ade Safri membacakan isi pasal tersebut.