Ismail menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara transparan tanpa ada yang ditutupi.
“Untuk pemeriksaan kasus ini kami sangat transparan. Penetapan status akan dilakukan setelah gelar perkara,” tegasnya.
Korban Alami Luka Serius
Sebelumnya, kecelakaan yang diduga melibatkan Rivai Sether terjadi pada Minggu (24/5/2026) siang. Insiden tersebut mengakibatkan dua pengendara sepeda motor, yakni Nur Afi Rengirit (40) dan Ijawati Atbar (39), mengalami luka serius.
Keduanya saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur.
Bahkan, salah satu korban, Nur Afi Rengirit, dilaporkan mengalami cacat permanen akibat patah kaki kanan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat sebelumnya yang bersangkutan juga pernah terseret kasus kecelakaan lalu lintas pada 2024 dan sempat menjalani vonis masa percobaan.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur guna memberikan kepastian dan keadilan bagi para pihak.
(Megarivera Renyaan)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









