@porostimur.com | Bitung: Aparat Kepolisian masih memeriksa dua remaja 17 tahun yang ditahan, terkait kasus prostitusi jual diri online di Kota Bitung.
“Saat ini masih dalam pendalaman, untuk menentukan pasal terhadap mereka yang kami tangkap. Dua orang anak perempuan dan tiga orang pria dewasa,”ujar kata kasat Reskrim AKP Edy Kusniadi di Ruang Unit IV pelayanan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres Bitung.
HR dan SP dibawa ke unit IV pelayanan perempuan dan anak Polres Bitung. Sedangkan tiga orang pria, sementara diamankan di Mako Polsek Maesa, guna dilakukan penyidikan oleh polisi.
Akibat Broken Home dan Pergaulan Bebas
HR (17) dan SP (17), terpaksa berurusan dengan Polisi karena diduga telah melakukan perbuatan prostitusi secara online menggunakan aplikasi WhatsApp dan MiChat.
Mereka memasang fotonya di aplikasi itu guna menggaet dan mendapatkan pelanggan di Kota Bitung.

Setelah mendaparltkan pelanggan, mereka pun melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar hotel dengan tarif yang sudah disepakati sebelumnya.
HR dan SP mengaku mematok tarif Rp 700 ribu hingga Rp 900 ribu untuk sekali berhubungan “Short Time”.
Kepada awak media ini, SP menceritakan musabab hingga dirinya bisa terlibat dalam prostitusi jual diri online. Menurut SP semuanya berawal dari masalah keluarga,




